Menurut dia, pengakuan hukum perlu diikuti dengan upaya menjaga kualitas, memperluas promosi, dan mengoptimalkan pemanfaatan produk agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual memerlukan komitmen berkelanjutan, mulai dari pendaftaran dan pencatatan hingga pengawasan, promosi, dan pemanfaatan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, perajin, dan komunitas budaya diperlukan agar pelindungan yang telah diperoleh dapat memberikan manfaat nyata.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi kreatif serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Silvester.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum NTT melaksanakan pemaparan materi mengenai pelindungan Merek Kolektif bagi produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pelindungan, pengawasan, dan pemanfaatan Indikasi Geografis, serta pelestarian dan pengembangan Tenun Belu sebagai produk unggulan daerah.