Tim juga memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi produk unggulan daerah serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Langkah tersebut bertujuan memperluas pelindungan terhadap produk dan kekayaan budaya masyarakat Kabupaten Belu sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha, perajin, dan komunitas budaya mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTT akan mendorong pendampingan dan pemantauan terhadap proses pendaftaran Merek Kolektif serta pencatatan KIK-EBT yang telah difasilitasi.

Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu dan pemangku kepentingan terkait juga akan diperkuat untuk mendukung pengawasan dan pemanfaatan IG Tenun Belu secara berkelanjutan, termasuk melalui promosi dengan tetap menjaga kualitas, karakteristik, dan nilai budaya produk.