NADIKABAR.COM β€” Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) memperkuat daya saing Tenun Belu melalui pelindungan Indikasi Geografis untuk menjaga karakteristik produk lokal dan meningkatkan nilai ekonomi bagi perajin.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Rabu, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual harus menjadi bagian dari strategi pengembangan potensi daerah.

β€œTenun Belu bukan sekadar produk kerajinan, tetapi juga mencerminkan identitas dan warisan budaya masyarakat Kabupaten Belu. Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis ini harus menjadi momentum untuk menjaga kualitas dan karakteristik produk sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para perajin,” ujar dia.

Dia mengatakan melalui pelindungan Indikasi Geografis, karakteristik, reputasi, dan kualitas produk yang berkaitan dengan wilayah asalnya dapat dijaga. Pengakuan ini juga diharapkan mendukung pelestarian budaya sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi para perajin.

Menurut dia, pengakuan hukum perlu diikuti dengan upaya menjaga kualitas, memperluas promosi, dan mengoptimalkan pemanfaatan produk agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual memerlukan komitmen berkelanjutan, mulai dari pendaftaran dan pencatatan hingga pengawasan, promosi, dan pemanfaatan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, perajin, dan komunitas budaya diperlukan agar pelindungan yang telah diperoleh dapat memberikan manfaat nyata.

β€œKami mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi kreatif serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Silvester.

Pada kesempatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum NTT melaksanakan pemaparan materi mengenai pelindungan Merek Kolektif bagi produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pelindungan, pengawasan, dan pemanfaatan Indikasi Geografis, serta pelestarian dan pengembangan Tenun Belu sebagai produk unggulan daerah.

Tim juga memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi produk unggulan daerah serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Langkah tersebut bertujuan memperluas pelindungan terhadap produk dan kekayaan budaya masyarakat Kabupaten Belu sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha, perajin, dan komunitas budaya mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTT akan mendorong pendampingan dan pemantauan terhadap proses pendaftaran Merek Kolektif serta pencatatan KIK-EBT yang telah difasilitasi.

Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belu dan pemangku kepentingan terkait juga akan diperkuat untuk mendukung pengawasan dan pemanfaatan IG Tenun Belu secara berkelanjutan, termasuk melalui promosi dengan tetap menjaga kualitas, karakteristik, dan nilai budaya produk.