NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyiapkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang akan menjadi landasan hukum pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah.

"Pada pidato Bapak Presiden di DPR tanggal 14 Agustus 2026, beliau sudah menyatakan kepada DPR bahwa akan membentuk Badan Pengadaan Barang dan Jasa, dan ini akan sekaligus untuk melengkapi Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Business Matching 2026 di Jakarta, Rabu.

Edward, yang akrab disapa Eddy mengatakan, pihaknya ditunjuk untuk memimpin proses penggodokan aturan terbaru pengadaan barang dan jasa itu.

“Kami dihubungi oleh Sekretariat Negara dan kami, Kementerian Hukum, ditunjuk sebagai leading sektor yang kemudian akan mendapatkan izin prakasa terkait (merancang) Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Adapun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sendiri saat ini tengah mematangkan konsep Badan Pengadaan Pemerintah yang dicanangkan Presiden.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu lalu (2/9), melaporkan pihaknya saat ini menyiapkan pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah dengan terlebih dahulu memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada dan anggaran yang telah tersedia.

LKPP juga sudah melakukan studi banding atau benchmarking ke sejumlah lembaga di dalam maupun luar negeri untuk mempelajari model kelembagaan yang sesuai.

Pemanfaatan sumber daya yang telah tersedia juga dinilai dapat mendukung tahap awal operasional BPP.

Sarah menyebut, saat ini terdapat sekitar 20 ribu SDM pengadaan yang sudah memiliki sertifikasi dan tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Jadi untuk sekadar jalan dulu, karena sebenarnya SDM pengadaan yang ada hari ini, yang bersertifikat itu sekitar 20 ribu orang yang tersebar di kementerian dan juga di pemerintah daerah,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menyampaikan rencana pemerintah meningkatkan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah untuk mengonsolidasikan pengadaan barang dan jasa seluruh kementerian/lembaga di pemerintah pusat serta pemerintah daerah.

Prabowo menilai konsolidasi diperlukan agar pengadaan barang yang sama tidak dilakukan oleh berbagai instansi dengan harga yang berbeda-beda.

Pemerintah nantinya akan menghimpun kebutuhan pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga serta pemerintah, kemudian menetapkan standar spesifikasi secara terpusat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja pemerintah sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.