NADIKABAR.COM β Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat upaya pendampingan bagi industri kecil menengah (IKM) agar siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026, terutama melalui dukungan pembiayaan dan pendampingan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati menyampaikan industri besar pada sektor makanan dan minuman pada prinsipnya telah menjalani kewajiban sertifikasi halal sejak 2024, sementara itu, IKM masih memerlukan dukungan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
βKalau industri Indonesia sih siap, cuma untuk industri kecil yang kita bantu,β kata Dewi ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi IKM dalam memenuhi kewajiban halal adalah biaya serta kebutuhan pendampingan dalam menjalankan SJPH.