Menurutnya, implementasi wajib halal dan kepastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.
Sementara Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan peraturan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Namun demikian, Ia mengingatkan supaya implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi.