β€œKetiga pilar tersebut bukanlah inisiatif yang berdiri sendiri, karena secara bersama-sama ketiga pilar membentuk pendekatan yang komprehensif dalam mewujudkan industri manufaktur kimia yang hijau, lebih efisien, lebih berkelanjutan, dan semakin berdaya saing di tengah persaingan pasar global yang semakin dinamis dan penuh tantangan,” kata Aditya.

Sejalan dengan upaya itu, Kemenperin juga terus mendorong implementasi dari konsep industri hijau melalui sejumlah regulasi pendukung, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengatur soal industri hijau tersebut.

β€œHingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 40 Peraturan Menteri Perindustrian terkait dengan standar industri hijau (SIH) yang memuat total 72 produk di mana 21 untuk produk kimia dan 6 untuk produk tekstil,” kata Aditya.

β€œSIH ini memuat hal-hal seperti standar proses, standar bahan baku, bahan penolong, energi, serta proses produksi, manajemen, dan juga pengelolaan limbah,” ujar dia menambahkan.