NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut terdapat 1.025 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Provinsi Aceh pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di provinsi tersebut.

"Dalam catatan Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), di tahun 2025 ada sekitar 1.025 kasus yang terlaporkan di Provinsi Aceh, dan 58 persen itu berada di sembilan kabupaten yang terdampak bencana," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu dalam kegiatan bertajuk "Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP)" di Jakarta, Selasa.

Sementara di Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus kekerasan seksual yang terjadi pascagempa bumi di provinsi tersebut tercatat ada tiga kasus.