Dalam kunjungan tersebut, pihaknya juga membahas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak korban di sebuah lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kabupaten Gorontalo, yang diduga dilakukan oleh penanggung jawab yayasan.
Terkait penanganan kasus tersebut, sejak menerima pengaduan, UPTD PPA telah melakukan penjangkauan, pendampingan pelaporan ke Polres Gorontalo, dan pendampingan visum di rumah sakit rujukan, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
Arifah Fauzi mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Gorontalo yang dinilainya telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mendampingi korban kekerasan.