"Kami melihat UPTD PPA Kabupaten Gorontalo telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mendampingi korban kekerasan. Prosesnya masih berlangsung dan KemenPPPA akan ikut mengawal perkembangan kasus ini. Kami percaya dengan dibangunnya sistem layanan penanganan kasus kekerasan yang berkualitas akan membantu perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-hak mereka kembali," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya atau justru mengalami kekerasan.

Laporan dapat disampaikan melalui UPTD PPA terdekat atau melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.