Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
KemenPPPA koordinasi daerah dalami pembebasan bersyarat Mas Bechi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami alasan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santr
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 14:03 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Bechi berawal dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada 2017.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.