NADIKABAR.COM — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami alasan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, dibebaskan lebih awal dari lapas.

"Kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak juga. Melihat dengan detil, kenapa kalau memang benar-benar ini sudah keluar. Apa yang menyebabkan ada putusan beliau bisa keluar (dibebaskan dari lapas). Ini yang sedang kita koordinasikan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, diketahui telah dibebaskan dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025 karena mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Bechi berawal dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada 2017.