NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menggodok skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan permintaan masyarakat (on demand). Sebab dalam penetapan penerima manfaat bansos, pemerintah tidak mutlak menggunakan data pengelompokan desil dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, mengatakan dalam penetapan penerima bansos pihaknya selalu merujuk pada data pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS. Namun berdasarkan data desil ini, pihaknya akan verifikasi ulang apakah yang bersangkutan benar-benar berhak menerima bansos.
"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy dalam diskusi 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya dari hasil verifikasi di lapangan ini, Kemensos menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak menerima malah masuk dalam kategori penerima. Andy menegaskan para warga yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima ini kemudian dikeluarkan dari data KPM.
Begitu juga sebaliknya, terdapat sejumlah warga yang seharusnya berhak menerima bansos, namun mereka tidak masuk dalam KPM. Dalam hal ini Kemensos segera memasukkan warga tersebut sebagai penerima bansos.