NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono mengungkapkan Kementerian Sosial hanya berperan membentuk dan memfasilitasi proses seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Periode 2026-2031. Ia menegaskan pihaknya tidak menentukan siapa yang akan terpilih.
Penegasan tersebut disampaikan Agus Jabo saat membuka Uji Publik Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 di Auditorium Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, hari ini.
"Peran Kementerian Sosial adalah membentuk dan memfasilitasi, bukan menentukan," kata Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, KND lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 131 undang-undang tersebut, KND ditegaskan sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Sementara itu, Pasal 132 memberikan mandat kepada KND untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Melalui peraturan tersebut, Presiden mendelegasikan kepada Menteri Sosial untuk membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KND.
Agus Jabo menjelaskan keterlibatan Kemensos dalam proses tersebut tidak berarti kementerian menentukan hasil seleksi. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Panitia Seleksi untuk menyusun dan menetapkan tata cara seleksi secara mandiri.