"Kementerian Sosial menghormati sepenuhnya kemandirian Panitia Seleksi. Kami memastikan proses ini berjalan, didukung, dan dapat diakses, tetapi penilaian sepenuhnya berada di tangan Panitia Seleksi," ujarnya.

Ia menekankan bahwa independensi dibangun sejak proses seleksi. Karena itu, seluruh tahapan harus berjalan secara jujur, terbuka, dan bebas dari kepentingan apa pun.

"Independensi KND tidak dimulai pada hari pelantikan. Ia dimulai dari proses seleksi yang jujur, terbuka, dan bebas dari kepentingan apa pun," tuturnya.

Seleksi calon anggota KND Periode 2026-2031 telah melalui sejumlah tahapan. Dari 869 peserta yang mendaftar, sebanyak 101 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Selanjutnya, 69 calon dinyatakan lolos Tes Objektif Berbasis Komputer.

Nama 69 calon tersebut telah diumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. Panitia Seleksi juga menghimpun informasi mengenai rekam jejak para calon dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Agus Jabo menyebut Uji Publik menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi karena memberikan ruang bagi para calon untuk bertatap muka dengan penyandang disabilitas.

"Hari ini kita sampai pada tahapan yang paling istimewa, yaitu Uji Publik. Istimewa, karena pada tahap inilah para calon berhadapan langsung dengan pemilik mandat sesungguhnya, yaitu penyandang disabilitas itu sendiri," katanya.