Dia menilai melalui kepemilikan kartu tersebut, para penyandang disabilitas nantinya dapat menikmati berbagai fasilitas kemudahan berupa konsesi atau potongan harga layanan paling rendah sebesar 20 persen yang mencakup sembilan sektor utama, di antaranya sektor transportasi, pendidikan, hingga kesehatan.

Kebijakan strategis ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok penyandang disabilitas.

"Presiden sudah menandatangani PP yang menjadi harapan dari para penyandang disabilitas. PP ini adalah regulasi agar penyandang disabilitas mendapatkan akses yang lebih luas, memberikan penghormatan, kesempatan, dan kepercayaan kepada seluruh penyandang disabilitas," ujarnya.