NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat perluasan registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Jumlah keluarga yang masuk dalam sistem tersebut telah mencapai hampir 15 juta dan pemerintah menargetkan lebih dari 48 juta keluarga terdaftar hingga Desember 2026.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan percepatan registrasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama pilar-pilar sosial yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka diharapkan membantu warga mengakses layanan digital pemerintah sekaligus memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Target kita, di akhir tahun nanti, di Desember, sekitar 48 juta lebih yang sudah masuk dalam sistem layanan digital. Sekarang baru 14 juta lebih, sudah hampir 15 juta. Ini setiap hari bertambah dengan agen Perlinsos yang hampir 1 juta orang," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Hal tersebut ia katakan usai kegiatan Penguatan Kapasitas PPPK dan Pilar-Pilar Kementerian Sosial dalam Mendukung Transformasi Digitalisasi Bantuan Sosial serta Pendampingan KPM Menuju Graduasi Mandiri di Makassar, Selasa (27/10). Dalam kesempatan itu, Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hasan Chabibie
Menurutnya, Perlinsos Digital dirancang untuk melakukan registrasi ulang terhadap masyarakat yang pernah menerima bantuan sosial (bansos), sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan pemerintah. Pendaftaran tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang berhak menerima bansos karena penentuan kelayakan dilakukan melalui sistem.
Untuk memperluas jangkauan registrasi, Kemensos mengajak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Karang Taruna menjadi agen Perlinsos.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan pendamping desa, penyuluh pertanian, kader keluarga berencana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta relawan dari berbagai komunitas.
Gus Ipul secara khusus mewajibkan pendamping PKH menjadi agen Perlinsos dan mendaftarkan seluruh keluarga yang mereka dampingi.
"Kalau pendamping PKH wajib. Wajib menjadi agen Perlinsos, dan wajib mendaftarkan seluruh keluarga yang didampingin," jelasnya.
Peran agen diperlukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital, baik karena tidak memiliki telepon pintar, belum memahami cara pendaftaran, maupun khawatir kehilangan bansos setelah melakukan registrasi.