Dia juga menegaskan kerahasiaan identitas dan data pelapor akan dijaga dengan baik. Ia mengungkapkan informasi itu hanya dapat diakses oleh Satgas Sekolah Rakyat, Mensos, dan Wamensos.
"Kerahasiaan pelapor mutlak. Data hanya dapat diakses Satgas SR, Mensos, dan Wamensos. Jadi kanal resmi pelaporan, kerahasiaan pelapor itu akan dijaga," ujarnya.
Adapun untuk tahapan pengaduan tersebut, pertama, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WA resmi pada nomor 0887-7171-171 dengan melampirkan bukti berupa teks, foto, maupun video kejadian diadukan.
Kedua, sistem akan memilah laporan sesuai kategori menu Sekolah Rakyat (SR), hingga pengguna dapat terhubung langsung ke operator melalui tombol 'Hubungi Petugas'.