Ketiga, petugas call center menginput data permohonan ke sistem SETARA. Kategori aduan, seperti perundungan (bullying), kekerasan, korupsi, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya. Nantinya, aduan yang disampaikan bakal mendapatkan nomor tiket ID untuk tindak lanjut.

Keempat, akses dibatasi dengan autentikasi berlapis dan enkripsi data. Data bersifat rahasia, tidak dapat diakses pihak eksternal. Hanya Satgas SR, Mensos dan Wamensos yang memiliki akses data.

Kelima, petugas akan melakukan tindak lanjut oleh Satgas SR atas aduan yang diterima. Mulai dari verifikasi ke sekolah, wawancara guru maupun siswa, serta mengumpulkan dokumentasi dan bukti lapangan. Tahap keenam, pelaporan hasil tindak lanjut akan dikirim.

Gus Ipul pun menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah Rakyat dan Kepala Sentra untuk melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran, baik siswa, guru, wali asuh, wali asrama, maupun tenaga kependidikan (tendik) lainnya. "Mohon ini Kepala Sekolah dan Kepala Sentra untuk membantu sosialisasi ke seluruh jajaran," pesannya.