Kementan juga melakukan evaluasi terhadap data penerima yang tercatat dalam sistem tetapi tidak melakukan penebusan pupuk. Evaluasi ini menjadi bagian dari perbaikan kualitas data agar usulan kebutuhan pupuk 2027 semakin mencerminkan kebutuhan riil petani.

Salah satu penyesuaian dalam e-RDKK 2027 adalah penggunaan konsep 'Periode Tanam' sebagai dasar perhitungan kebutuhan pupuk. Pendekatan tersebut menggantikan penggunaan istilah 'Musim Tanam".

Melalui pendekatan ini, kebutuhan pupuk dihitung berdasarkan luas lahan, periode tanam, komoditas yang dibudidayakan, serta rekomendasi dosis pupuk yang tersedia dalam sistem.

"Perhitungan kebutuhan harus rasional. Luas lahan dan periode tanam harus sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti rekomendasi dosis yang tersedia dalam sistem. Dengan demikian, usulan kebutuhan pupuk dapat lebih terukur," jelas Andi.

Kementan menilai pendekatan tersebut penting agar usulan kebutuhan tidak hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas budidaya yang benar-benar dilakukan petani.

Untuk mendukung proses tersebut, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama dinas pertanian di daerah diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum data diajukan untuk pengesahan.

Sistem e-RDKK 2027 juga dilengkapi dengan fitur pemantauan duplikasi yang digunakan untuk membantu mengidentifikasi potensi penginputan data penerima secara ganda.