NADIKABAR.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) mulai membuka pendataan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2027. Pendataan akan berlangsung hingga 25 Oktober 2026, dengan proses validasi diperketat agar data penerima dan kebutuhan pupuk benar-benar sesuai kondisi aktual di lapangan.

Pemutakhiran data mencakup identitas petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang diusahakan, hingga kebutuhan pupuk. Data tahun sebelumnya tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi kembali.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

"Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Kalau pupuk mudah diperoleh, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," ujar Amran dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan akurasi menjadi prinsip utama dalam penyusunan e-RDKK 2027. Karena itu, proses pendataan harus menggambarkan kondisi petani dan lahan yang sebenarnya.

"Pendataan harus berdasarkan kondisi aktual di lapangan, bukan sekadar menyalin data tahun sebelumnya. Status petani, luas dan lokasi lahan, komoditas yang ditanam, sampai identitas penerima harus diperiksa kembali," kata Andi.

Andi mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan untuk memanfaatkan masa pendataan hingga 25 Oktober 2026 dengan melakukan verifikasi secara cermat. Perubahan kondisi di lapangan perlu segera diikuti dengan pembaruan data, termasuk perubahan luas lahan, lokasi lahan, komoditas yang ditanam, maupun status petani sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Termasuk di dalamnya adalah data petani yang sudah tidak aktif atau telah meninggal dunia. Data tersebut harus diperbarui sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku agar tidak lagi tercatat sebagai penerima.