Kegiatan inbreeding atau perkawinan antarkerabat yang tidak dikelola dengan baik juga perlu dihindari karena dapat meningkatkan risiko masalah genetik pada keturunan. Pembiakan bukan sekadar menghasilkan keturunan, tetapi juga memastikan induk dan anak berada dalam kondisi sehat dan sejahtera.

Perhatian juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya usaha puppy mills dan kitten mills, yakni pembiakan intensif yang menempatkan produksi dalam skala besar tanpa diimbangi pemenuhan kesejahteraan hewan yang memadai.

"Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan dasar hewan mulai dari ruang gerak, sanitasi, nutrisi, pelayanan kesehatan, hingga kesempatan menampilkan perilaku alaminya berisiko terabaikan," katanya menjelaskan.

Kementan telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha tetap memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Namun, kata Wirata, regulasi perlu diterjemahkan dalam pedoman teknis yang mudah dipahami dan diterapkan di lapangan.

“Sebagai tindak lanjut operasional, kita membutuhkan pedoman penerapan kesejahteraan hewan pada unit usaha pembiakan anjing dan kucing yang praktis dan terukur,” kata Wirata menjelaskan.