Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Satu prinsipnya adalah zero burning dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.

β€œDalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso menegaskan karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.

Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama, tambahnya, akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama.

"Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol," ujar dia dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk "Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla".

Untuk meningkatkan kewaspadaan akan ancaman bahaya karhutla di areal anggota APHI, menurut Soewarso, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para anggota dan telah mengundang para pakar melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla.