Caranya adalah mengkonsolidasikan petani dalam satu kawasan dengan membangun klaster. Kemudian, dalam klaster tersebut dibentuk kelembagaan Koperasi Hortikultura.
Setelah terbentuk badan usaha nantinya dalam koperasi tersebut ada unit usaha dari hulu hingga hilir yang masing-masing saling bermitra, tambahnya, pada akhirnya terbangun kemandirian dan usahanya berkembang.
βPrinsip utamanya adalah petani menjadi pemilik, pengguna, pengelola, sekaligus penerima manfaat dari kelembagaan ekonominya,β kata Wayan.
Lasiono, bendahara KEP Pisang Maskirana Lumajang, Jawa Timur mengatakan, dalam membangun KEP, pihaknya berusaha melakukan perubahan pola pikir petani dari sebatas produsen menjadi agroprenuer berorientasi nilai tambah.
βJadi petani mampu berpikir seperti pengusaha dengan orientasi keuntungan usaha,β ujarnya.
Dalam tata kelola KEP, tambahnya, dilakukan manajemen profesional, transparan, serta pemisahan fungsi pengurus dan manajer. Adanya keanggotaan pengurus dapat menjadikan koperasi menjadi terarah, serta dapat menjalankan tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Saat ini KEP Pisang Maskirana, sudah mampu memasok pisang ke pasar-pasar modern. Bahkan kini tengah menjajaki pasar ekspor ke Singapura dan saat ini sudah uji coba pengiriman.