NADIKABAR.COM — Kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) terus dimatangkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Hal tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada Jumat (9/10) lalu.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengatakan rapat ini untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan BRAN agar tidak tumpang tindih.
"Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria," ujar Ossy dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/10/2026),
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.