NADIKABAR.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) dapat menarik investor untuk mendorong proyek hilirisasi batu bara.
"Dengan insentif ini (GMT) akan menjadi daya tarik, dari pemerintah memiliki ruang fiskal, dan bagi pemerintah memiliki ruang fiskal bagi negara," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika dijumpai di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
GMT menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional.
Menurut Yuliot, GMT menjadi menarik bagi investor karena pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 22 persen jadi tak berlaku.
Dengan kata lain, investor multinasional mendapat keringanan pajak sekitar 7 persen.