NADIKABAR.COM β€” Kementerian Hak Asasi Manusia membuka akses data Desa Sadar HAM agar masyarakat dan pemerintah dapat memantau pemenuhan hak dasar di tingkat desa serta menentukan intervensi kebijakan yang tepat sasaran.

β€œJadi, sudah bisa dilihat tingkat pemenuhan hak dasar di tingkat desa itu sudah sampai mana,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian HAM Linda Pratiwi dalam konferensi pers publikasi Satu Data HAM Indonesia di Jakarta, Selasa.

Linda mengatakan data tersebut dapat diakses melalui situs desaham.kemenham.go.id tanpa menggunakan kata sandi. Melalui akses tersebut, masyarakat dapat mengetahui capaian pemenuhan hak dasar sekaligus melihat kebutuhan yang belum terpenuhi.

Menurut dia, informasi itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun intervensi sesuai persoalan yang ditemukan di lapangan.

Linda menjelaskan pendataan Desa Sadar HAM baru dimulai pada 2026. Proses tersebut melibatkan verifikator dari kantor wilayah Kementerian HAM yang memeriksa langsung kondisi di daerah untuk memastikan kesesuaian data dengan keadaan sebenarnya.

Ia mencontohkan data pemenuhan hak pendidikan dapat menunjukkan desa yang masih memiliki banyak warga belum bersekolah. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan penanganan secara lebih spesifik.