Salah satunya melalui pemberian kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam proses pembangunan rumah, termasuk melalui penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR di daerah yang telah menerapkannya.
Dirinya menjelaskan berbagai program strategis Kementerian PKP dalam mendukung Program 3 Juta Rumah, mulai dari Program Bedah Rumah, penyediaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga Kredit Program Perumahan (KPP) atau yang lebih dikenal dengan KUR Perumahan.
Maruarar atau disapa Ara mengatakan, pelaksanaan Program 3 Juta Rumah difokuskan untuk menjawab dua persoalan utama perumahan di Indonesia, yakni masih rendahnya kepemilikan rumah serta tingginya jumlah masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Berbagai program perumahan tersebut, katanya, tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terus diintegrasikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dari berbagai sisi, baik masyarakat yang belum memiliki rumah, masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni, maupun pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem perumahan.