NADIKABAR.COM — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai membangun 2.212 unit hunian tetap (Huntap) komunal menggunakan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha), yang dirancang tahan gempa untuk korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Huntap ini dirancang tahan gempa. Pilarnya fleksibel sehingga tidak mudah patah atau retak apabila terjadi bencana seperti gempa," kata Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Proyek Huntap Kementerian PKP, Windi, di Aceh Tamiang, Kamis.

Pembangunan Huntap tersebut tersebar di sejumlah lokasi dari wilayah hulu hingga hilir Aceh Tamiang. Rumah Risha itu menggunakan konstruksi beton pracetak dengan sistem sambungan pelat besi dan baut, sehingga memiliki struktur yang lebih fleksibel dalam menghadapi guncangan.

Windi menjelaskan, pihaknya mendapat kontrak pembangunan sebanyak 160 unit Huntap di atas lahan milik Pemerintah Aceh Tamiang, yakni di kawasan eks Panti Jompo seluas empat hektare.

Proyek paket Huntap 02 tersebut melibatkan sekitar 120 pekerja. Pembangunan dilakukan secara bertahap, dan ditargetkan rampung pada Desember 2026, sehingga dapat segera dihuni warga penerima manfaat.

"Struktur Risha ini menggunakan beton pabrikasi. Konstruksinya lebih kuat dan fleksibel," ujarnya.

Pembangunan Huntap juga dilakukan oleh vendor lainnya di Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Pengawas K3 Proyek, Rizal menyampaikan, pihaknya mengerjakan paket Huntap 06 sebanyak 167 unit yang tersebar di dua lokasi bersebelahan, total luas lahan sekitar 4,5 hektare.

"Yang kami kerjakan ini paket Huntap 06 Kementerian PKP sebanyak 167 unit di dua lokasi yang bersebelahan. Keduanya merupakan lahan bekas HGU seluas tiga hektare dan 1,5 hektare," kata Rizal.

Dalam rangka percepatan pengerjaan, pihaknya mengerahkan tiga unit alat berat dan memakai lebih dari 100 pekerja. Jumlah tenaga kerja terus ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.

"Targetnya Desember selesai. Pekerja Risha akan terus ditambah sesuai kebutuhan di lapangan. Stok material seperti rangka baja dan seng juga sudah tersedia," ujarnya.

Rizal menjelaskan, setiap unit Huntap dirancang dengan konstruksi beton sambung dan dinding bata ringan. Rumah tersebut memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, serta dapur di dalam bangunan.

Hunian itu juga dilengkapi lantai keramik berukuran 60 x 60 sentimeter dan atap seng metal berpasir. Bangunan dirancang setara rumah tipe 42 dengan luas lahan 8 x 12 meter atau 96 meter persegi.

Selain rumah, kawasan Huntap itu juga dilengkapi sejumlah fasilitas umum, antara lain balai pertemuan, tempat pembuangan sampah (TPS), mushala, dan sarana olahraga.

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Tamiang, Ajie Lingga mengatakan, pembangunan Huntap komunal oleh Kementerian PKP telah dimulai pada sejumlah titik yang tersebar di 12 desa.

Lokasi pembangunan tersebut meliputi Tamiang I, yakni Desa Alur Bemban di Kecamatan Karang Baru, Desa Bukit Rata di Kecamatan Kejuruan Muda, dan Desa Alur Manis di Kecamatan Rantau.

Selanjutnya Tamiang II, mencakup Desa Pantai Tinjau di Kecamatan Sekerak dan Desa Bundar di Kecamatan Karang Baru. Tamiang III meliputi Desa Sekumur dan Desa Lubuk Sidup di Kecamatan Sekerak.

Adapun Tamiang IV berada di Desa Babo dan Desa Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka. Tamiang V mencakup Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, dan Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

Sementara Tamiang VI berada di Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, dan Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekerak.

"Jumlah target pembangunan huntap Kementerian PKP pada tahun ini sebanyak 2.212 unit," kata Ajie.

Selain Kementerian PKP, Huntap komunal korban banjir Aceh Tamiang dibangun Polri sebanyak 250 unit di wilayah Kecamatan Kejuruan Muda serta Yayasan Buddha Tzu Chi sebanyak 500 unit di Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Karang Baru.

Pemerintah juga memfasilitasi pembangunan Huntap secara insitu atau di atas tanah milik pribadi melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), khusus bagi warga dengan kategori rumah rusak berat.

Ajie menyebutkan, target pembangunan Huntap insitu mencapai 2.500 unit dengan bantuan sebesar Rp70 juta per unit berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditetapkan pada Oktober 2026.

"Sedangkan untuk warga yang masuk dalam SK penetapan sebelum Oktober 2026 memperoleh bantuan sebesar Rp60 juta per unit," demikian Ajie Lingga.