Untuk memperluas penerima manfaat, Kementerian PKP juga memangkas kriteria penerima bantuan bedah rumah. Jika sebelumnya pemohon diwajibkan memenuhi minimal dua kriteria kerusakan fisik, kini masyarakat cukup memenuhi satu indikator kerusakan pada bagian lantai, tembok atau atap hunian.

Maruarar mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perumahan sekaligus meningkatkan kuota program BSPS di berbagai daerah.

β€œRakyat harus paham betul kemudahan-kemudahan yang seperti kami sampaikan tadi. Pak Prabowo meminta kita, para menterinya, membuat aturan yang mempermudah rakyat, jangan memperburuk rakyat,” katanya.