Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati mengatakan dengan adanya balai tersebut, pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih terstruktur, mulai dari penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi.

Fungsinya juga mencakup analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.

"Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan untuk menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Komang.

Dia juga menyampaikan pembentukan balai merupakan pelengkap dalam mendukung pengusahaan jalan tol dan tidak mengubah fungsi BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol.

"BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi penetapan tarif, pengawasan atas investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta rekomendasi pengoperasian setelah konsesi berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.