Penanganan kekeringan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Status siaga darurat tersebut ditetapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Kondisi kekeringan di sejumlah wilayah Jawa Barat menyebabkan penurunan ketersediaan sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penurunan debit sumur dan sumber air setempat berdampak pada semakin terbatasnya akses masyarakat terhadap air bersih.

Untuk merespons kondisi tersebut, distribusi air bersih dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemantauan dan kebutuhan di masing-masing wilayah. Pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat agar bantuan dapat diterima masyarakat yang membutuhkan.

Kementerian PU melalui BPBPK Jawa Barat akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dukungan penanganan kekeringan dapat diberikan secara responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.