Ia mencontohkan apabila masa konsesi suatu ruas jalan tol oleh BUJT telah berakhir, ruas tersebut dikembalikan kepada negara.

Dalam skema yang tengah disiapkan Kementerian PU, menurut dia, BPJT akan memiliki peran dalam pengelolaan ruas tersebut.

β€œMisalnya ada jalan tol yang sudah habis masa berlaku oleh BUJT, kan dikembalikan ke negara. Kemudian akan dikelola oleh BPJT, kan ada income-nya,” ujar dia.