NADIKABAR.COM β€” Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengusaha kecil dan menengah lokal memanfaatkan peluang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas untuk terlibat langsung dalam industri pertambangan nasional.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman, dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi pengusaha lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di daerahnya.

β€œMelalui terobosan regulasi seperti pemberian WIUP Prioritas, kami memberi karpet merah bagi pengusaha kecil dan menengah lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab,” kata Bagus dalam acara Minerba Convex 2026, di Jakarta, Senin (2/11).

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal memiliki hak atas WIUP Prioritas.