NADIKABAR.COM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober 2026.

"Diskon sudah kita sepakati dan platform siap. Insya Allah akhir Oktober ini sudah bisa jalan," kata Temmy saat ditemui di sela peluncuran Bazar ASN Gemar Belanja Lokal di SMESCO Indonesia, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM yang menjadi dasar program tersebut telah ditandatangani Menteri UMKM. Saat ini, sistem Kementerian UMKM juga tengah diintegrasikan dengan SAPA UMKM.

Temmy menjelaskan pelaku UMKM yang ingin memperoleh insentif akan mendaftar melalui SAPA UMKM. Selanjutnya, Kementerian UMKM melakukan kurasi tahap pertama sebelum data diteruskan kepada platform e-commerce untuk dikurasi kembali.

Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dalam Kepmen UMKM kemudian akan mendapatkan insentif berupa potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen.