NADIKABAR.COM — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai hasil penyidikan kepolisian telah menjawab spekulasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, mengatakan hasil penyidikan dan pemeriksaan forensik perlu menjadi rujukan agar informasi mengenai kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara kliennya tanpa dasar.
"Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum," kata Febri.
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum seusai Febrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim kuasa hukum mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dengan menggunakan bukti ilmiah, pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik.