"Belajar dari apa yang terjadi dalam persoalan almarhum Sutrimo tersebut, jangan sampai segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang diproduksi sedemikian rupa, dan bahkan hoaks yang dianggap benar itu terjadi lagi dalam forum pengadilan yang terhormat ini," ujar Febri.
Menurut dia, tim kuasa hukum akan menggunakan proses persidangan untuk menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Febrie.
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah yang meninggal dunia pada Juli 2026.
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026 setelah menerima laporan terkait dugaan kejanggalan dalam kematiannya.
Dalam perkara terpisah, jaksa penuntut umum pada Rabu mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap saksi perkara Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.