NADIKABAR.COM — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai hasil penyidikan kepolisian telah menjawab spekulasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara yang menjerat kliennya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, mengatakan hasil penyidikan dan pemeriksaan forensik perlu menjadi rujukan agar informasi mengenai kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara kliennya tanpa dasar.

"Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum," kata Febri.

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum seusai Febrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim kuasa hukum mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dengan menggunakan bukti ilmiah, pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik.

Polda Metro Jaya pada 30 September 2026 menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo.

Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menganalisis bukti ilmiah, keterangan 30 saksi, puluhan titik rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo.

Tim forensik tidak menemukan luka akibat kekerasan benda tajam maupun tumpul dan tidak menemukan zat berbahaya yang menyebabkan kematian Sutrimo.

Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto saat pemaparan hasil pemeriksaan pada 30 September menyatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo. Tim juga menemukan kandungan kafein yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut.

Tim kuasa hukum Febrie berharap persidangan di Pengadilan Tipikor menjadi ruang untuk menguji tuduhan terhadap kliennya secara objektif berdasarkan surat dakwaan dan alat bukti.

"Belajar dari apa yang terjadi dalam persoalan almarhum Sutrimo tersebut, jangan sampai segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang diproduksi sedemikian rupa, dan bahkan hoaks yang dianggap benar itu terjadi lagi dalam forum pengadilan yang terhormat ini," ujar Febri.

Menurut dia, tim kuasa hukum akan menggunakan proses persidangan untuk menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Febrie.

Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah yang meninggal dunia pada Juli 2026.

Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026 setelah menerima laporan terkait dugaan kejanggalan dalam kematiannya.

Dalam perkara terpisah, jaksa penuntut umum pada Rabu mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap saksi perkara Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.