Polda Metro Jaya pada 30 September 2026 menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo.

Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menganalisis bukti ilmiah, keterangan 30 saksi, puluhan titik rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo.

Tim forensik tidak menemukan luka akibat kekerasan benda tajam maupun tumpul dan tidak menemukan zat berbahaya yang menyebabkan kematian Sutrimo.

Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto saat pemaparan hasil pemeriksaan pada 30 September menyatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo. Tim juga menemukan kandungan kafein yang dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi tersebut.

Tim kuasa hukum Febrie berharap persidangan di Pengadilan Tipikor menjadi ruang untuk menguji tuduhan terhadap kliennya secara objektif berdasarkan surat dakwaan dan alat bukti.