​​​​​​​"Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ia menambahkan.

Denny menyatakan bahwa pemberian notifikasi atau peringatan saja tidak cukup untuk menjamin pelindungan sisa kuota akses internet pelanggan.

Kemkomdigi meminta ketiga operator seluler untuk memenuhi kewajiban mereka melindungi sisa kuota akses internet pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh MK.