NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan hasil evaluasi perdana terhadap langkah tiga operator seluler (opsel) dalam mengimplementasikan perlindungan sisa kuota internet pelanggan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Kemkomdigi.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyatakan pihaknya telah mewajibkan operator untuk menyampaikan laporan progres implementasi kebijakan tersebut secara berkala setiap bulan, dengan tenggat laporan pertama pada 28 September 2026.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Denny menjabarkan hasil evaluasi Kemkomdigi untuk masing-masing operator seluler dimulai dari XLSMART yang melaporkan penyediaan 101 paket internet.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme sistem kuota terakumulasi atau rollover yang terdiri atas 18 paket baru pascaputusan MK dan 74 paket lama.

Masih ada sembilan paket yang sifatnya non-rollover atau kuota hangus pada akhir periode langganan. Untuk sembilan paket itu, XLSMART memberikan perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi.

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," kata Denny.