Kemkomdigi telah meminta kepada ketiga operator seluler untuk melakukan pemenuhan kewajiban melindungi sisa kuota milik pelanggannya sesuai ketentuan yang diputuskan MK.
Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi perlindungan kuota di lapangan secara berkelanjutan.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet.
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.
"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kitra berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).
Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan.