Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.
βPemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,β jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online (ojol), khususnya kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras.
Tiga kementerian, yaitu Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.
Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.