NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan telah menindak sebanyak 5,15 juta konten negatif di berbagai platform media sosial dari bulan Oktober 2024 hingga 11 September 2026.

"Dalam hal keterjagaan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menangani 5,15 juta konten negatif dari Oktober 2024 hingga 11 September 2026, dan ini termasuk 4 juta lebih konten perjudian," kata Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid dalam Bali Tech Week (BTW) 2026 di Sanur, Bali, Senin.

Meutya mengatakan penurunan konten negatif tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga masyarakat dari dampak buruk dari ruang digital dan pesatnya perkembangan digitalisasi.