Pernyataan dari Jubir Kemlu RI itu disampaikan untuk merespons informasi yang beredar soal tewasnya seorang WNI yang diduga direkrut militer Rusia untuk berperang di Ukraina.

Menurut informasi Dinas Intelijen Pertahanan Ukraina (HUR) yang disiarkan di media sosial pada 27 Oktober, WNI tersebut berinisial MT, lahir pada 1978 dan sebelumnya bekerja sebagai supir taksi di Jakarta. Ia disebut telah dikontrak bekerja selama setahun untuk militer Rusia, tetapi tewas sepekan usai diterjunkan di medan tempur di Ukraina.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan akan memperketat pengawasan dari hulu guna mencegah WNI menjadi korban TPPO hingga direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia.

Ia memastikan Dirjen Imigrasi juga akan meningkatkan patroli siber berbasis teknologi, yakni meningkatkan keandalan teknologi imigrasi untuk memantau dan memblokir iklan-iklan perekrutan tenaga kerja ilegal yang masif beredar di media sosial.