Keberadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja diharapkan dapat menjaga hubungan industrial tetap harmonis.

β€œPrinsip kita tegas, industri harus maju, dan pekerja harus sejahtera. Dua hal ini tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan seiring dan saling menguatkan,” ujarnya.

Selain itu, Yassierli menyebut, guna memastikan penyerapan tenaga kerja berjalan optimal, Kemnaker mendorong PT IWIP menyusun peta jalan (roadmap) kebutuhan SDM untuk lima tahun ke depan.

Peta jalan tersebut mencakup pemenuhan tenaga kerja secara berjenjang, mulai dari tingkat operator, supervisor, hingga insinyur muda, sekaligus transisi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya pada kebutuhan teknis khusus yang wajib disertai alih pengetahuan (transfer of knowledge).