NADIKABAR.COM — KPK mengembalikan dua pegawainya dari unsur Jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Keduanya ialah dari Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikno dan Kepala Sekretariat Dewas, Haerudin.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pengembalian keduanya sebagai langkah penyegaran. Sebab, kata Setyo, keduanya sudah berdinas di KPK selama 10 tahun.

"Ya itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung ya," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).