"Jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain," lanjutnya.

Setyo tak menyebutkan secara pasti mengenai kebenaran keduanya dipindah tugaskan ke Badan Gizi Nasional (BGN). Dia hanya mengatakan keduanya mendapatkan tawaran ditugaskan ke tempat lain.

"Mendapatkan tawaran di sana, sehingga kegiatannya itu, atau aktivitasnya, kemudian dilakukan secara prosedural administrasi oleh Sekjen. Dan selanjutnya sudah kami lepas, untuk selanjutnya kembalikan kepada kejaksaan dan kejaksaan nanti akan memproses untuk ditugaskan di tempat yang lain," imbuh dia.