Sementara terkait pengganti keduanya akan segera dilakukan oleh KPK. Untuk saat ini, kata dia, kedua posisi itu akan diisi oleh pelaksana tugas (plt).

"Ya itu (proses penggantian) prosedural aja. Kan ada proses manajemen talenta, gitu ada proses yang dilakukan oleh pihak kesekjenan, itu merupakan prosedur baku yang sudah dilakukan oleh kesekjenan pastinya," ujar Setyo.

"Nanti akan dicari yang pertama tentu ada penugasan plt, nah dari plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya untuk proses talent pool-nya atau lain-lain, gitu," tuturnya.