Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kemnaker sediakan tiga pusat aduan untuk permudah akses WLKP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 08:35 WIB
• ⏱ 1 menit baca
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” ujar Ismail.
Melalui penyediaan layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.